Bocah 13 Tahun Hamil 2 Bulan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Bocah 13 Tahun Hamil 2 Bulan,  Pelaku Ditangkap di Rumahnya

 \"Ary, CURUP, BE - Gara-gara tidak mampu menahan hawa nafsu birahinya yang kenikmatannya hanya sekitar 5 menit atau kurang, Fr (19), warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang diduga sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia diamankan petugas kepolisian, Minggu (7/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Karang Anyar Kota Curup.

\"Saat diamankan, tersangka ini sedang duduk santai di rumahnya,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK, Senin (8/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Fr dan korban memang menjalin hubungan percintaan atau pacaran. Sehingga diduga perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka. Meskipun demikian, kata Rudi, pelaku tetap akan menjalani proses hukum, mengingat berdasarkan undang-undang perlindungan anak-anak, bahwa korban masih berstatus di bawah umur.

\"Terlepas dari apakah yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka, atau ada paksaan, tersangka akan tetap menjalani proses hukum, karena undang-undang mengatur terkait dengan tindakan pencabulan dengan korban di bawah umur,\" terang Kabag Ops.

Bahkan menurut Kabag Ops, bukan hanya kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menikah dengan anak dibawah umur juga bisa berhubungan dengan hukum.

Dalam Kesempatan tersebut, Kabag Ops juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, diketahui bahwa korban saat ini sudah hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dugaan aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini korbannya sebut saja Bunga (13) bukan nama sebenarnya warga Kota Curup, sedangkan pelakunya adalah Fr (19) yang juga warga Kota Curup.

Aksi pencabulan yang dilakukan Fr terjadi pada bulan Mei lalu, bermula saat korban baru selesai mandi. Setelah itu korban membersihkan rumahnya. Saat korban tengah membersihkan rumah tersebut, Fr juga berada di depan rumah korban karena tengah membersihkan rumput. Diduga karena keduanya sudah saling kenal sehingga terjadi perbincangan diantaranya keduanya.

Setelah itu, korban termakan bujuk rayu pelaku, sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kamar rumah korban. Diduga perbuatan terlarang keduanya bukan hanya dilakukan sekali itu saja, namun sudah berulang kali hingga akhirnya korban hamil. Kemudian korban meminta pertanggungjawaban pelaku, namun pelaku menolaknya, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: